Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut syariah agama perkawinan di katakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing, bagi umat Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya seperi adanya Ijab-Qobul, saksi, dll. Akan tetapi menurut hukum positif di samping menurut agama ternyata perkawinan tersebut juga harus dicatat. Pencatatan perkawinan merupakan hal penting dan wajib dilaksanakan bagi penduduk Indonesia, tujuannya adalah untuk menertibkan perkawinan yang ada di Indonesia. Selain hal tersebut dengan adanya perkawinan maka akan menimbulkan akibat hukum/hak dan kewajiban yang harus ditanggung oleh para pihak yang terkait dengan perkawinan tersebut. Bagi umat Islam yang belum dicatat perkawinannya dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Yang diantaranya adalah seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jember Nomor 1197/Pdt.P/2013/PA.Jr terkait Permohonan Isbat Nikah, dalam perkara antara : HALIMAH Binti SAHRUN sebagai Pemohon Melawan SATURI sebagai Termohon. Inti dari surat permohonan tersebut adalah Pemohon meminta penetapan dari Pengadilan Agama Jember tentang sahnya pernikahan pemohon dengan suaminya yang telah meninggal dunia tersebut sebagai tanda bukti dan kepastian status pernikahan pemohon karena sebelumnya perkawinan tersebut tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA) serta untuk mengurus akta kelahiran anaknya.
Dalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha, sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus- KPPU/2017 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembuktian menggunakan indirect evidence jauh lebih efektif dalam mengungkap sindikat kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berafiliasi, hal ini dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Agung No. 1495 K/Pdt.sus-KPPU/2017.
masyarakat Kelurahan Watusampu dan Buluri secara kelompok (gugatan class action) karena setelah belasan tahun beroperasi, tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah tersebut yang diketahui mereka hanya mendapatkan dampak negatif akibat eksploitasi lingkungan yang terjadi disana. Dengan meneliti Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka penulis menguraikan beberapa permasalahan yang hendak diteliti. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini yang Pertama bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di Watusampu dan Buluri tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Kedua, putusan nomor 69/Pdt.G/2018/PN Pal yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Kota Palu didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menabrak kaidah hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Ketiga, akibat pertentangan dalam putusan 69/Pdt.G/2018/PN Pal maka putusan tersebut harus ditinjau ulang agar masyarakat Watusampu dan Buluri mendapat kepastian hukum terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di daerahnya. Kata kunci : Konflik Sosial, Pertentangan Hukum, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. A total of 28 (twenty-eight) sand mining companies were sued by the people of Watusapu and Buluri Villages in groups because after twelve years of operation, they did not carry out corporate social responsibility in these areas which were known to only have negative impacts from environmental exploitation that occurred there. By examining Number 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the author outlines several problems that must be sought. The research method used is a doctrinal legal research method with a legal and conceptual approach. The results of this study are that the first forms of corporate social responsibility in Watusampu and Buluri are not under positive law in Indonesia. Second, decision number 69/Pdt.G/2018/PN Pal issued by the panel of judges at the Palu City Court was based on the Regional Regulation on Corporate Social Responsibility which violated the legal rules of Corporate Social Responsibility in the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/ 2008. Third, due to the conflict in decision 69/Pdt.G/2018/PN Pal, the decision must be reviewed so that the Watusampu and Buluri people get legal certainty regarding the implementation of Corporate Social Responsibility in their area. Keywords : Corporate Social Responsibility, Legal Conflict, Social Conflict. REFERENCES Efendi, A’an. Dyah Ochtorina dan Rahmadi Indra Tektona., Penelitian Hukum Doktrinal, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2019. Kusmayadi, Dedi., Dedi Rudiana, dan Jajang Badruzaman., Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015. Mardikanto, Totok., Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Korporasi), Alfabeta, Bandung, 2014. Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017. Sembiring, Sentosa., Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung, Nuansa Aulia, 2012. Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5305. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/Pn Pal Aulia, Adistira Sri dan Dhaniel Syam, “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Praktek Pengungkapan Sustainability Reporting Dalam Laporan Tahunan Perusahaan Publik Di Indonesia”, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, Volume 3, Nomor 1, April 2013, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. EP, Apriatni., “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mewujudkan Keadilan dalam Bisnis”, Forum, Volume 39 Nomor 2, April 2012, Semarang: Universitas Diponegoro. Herisa, Yeni., Cicilia Dyah Indrawati, dan Andre N. Rahmanto, “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Mall Solo Paragon”, Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran, Volume 4 Nomor 1, Juli 2014, Solo: Universitas Sebelas Maret. Irawan, Ronny., “Model-Model Tanggung Jawab Sosial Dan Aspek Perpajakannya”, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 1 Nomor 1, Juli 2009, Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala. Nababan, Budi S.P., “Analisis Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Tengah Iklim Kemudahan Berusaha dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan”, Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 7 Nomor 3, Desember 2018, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM RI. Nur, Novi Indah Sari. Achmad Fauzi dan Sunarti., “Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Citra (Survei pada Masyarakat yang Bekerja di Pabrik Gula Kebon Agung yang Bertempat Tinggal di Daerah Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Volume 8 Nomor 2, Maret 2014, Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
The Most-Favored-Nation (MFN) principle is one of international consensuses, especially for countries registered as members of the World Trade Organization (WTO). The principle is related to investment and international trade within the framework of economic liberalization. At its core, the MFN principle ensures equitable treatment of all parties economically active within a country. Recently, in Indonesia, the Over Top company conducted business activities without paying taxes to the government. The case of the Over Top company highlights an unfair business situation in Indonesia, enabled by the Indonesian government through a poorly established monitoring system and codification of laws. This study argues that the absence of taxation, regulation, and fraud laws for the Over Top Companies in Indonesia, and the Indonesian government is responsible for the enforcement and maintenance of tax laws and the MFN principle for all entities conducting business in the state. Keywords: MFN Principle, Over Top Companies, Investment in Indonesia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.