2020
DOI: 10.24929/fh.v7i2.1068
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Oleh Istri Yang Suaminya Telah Meninggal Dunia

Abstract: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut syariah agama perkawinan di katakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing, bagi umat Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya seperi adanya Ijab-Qobul, saksi, dll. Akan tetapi menurut hukum positi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Menggunakan metode kualitatif penelitian ini membahas tentang permohonan isbat nikah nomor 1197/Pdt.P/2013/PA.Jr yang dikabulkan Pengadilan Agama Jember karena rukun syaratnya telah dipenuhi dan tidak ada halangan pernikahan yang dilanggar sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI (Rofiqi et al, 2020).…”
Section: Tinjauan Literaturunclassified
“…Menggunakan metode kualitatif penelitian ini membahas tentang permohonan isbat nikah nomor 1197/Pdt.P/2013/PA.Jr yang dikabulkan Pengadilan Agama Jember karena rukun syaratnya telah dipenuhi dan tidak ada halangan pernikahan yang dilanggar sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI (Rofiqi et al, 2020).…”
Section: Tinjauan Literaturunclassified
“…Oleh karena itu, untuk mengantisipasi segala permasalahan yang akan terjadi nantinya, maka perkawinan perlu dicatatkan. (Rofiqi et al, 2020) Salah satu permasalahan terjadi di kalangan masyarakat adalah maraknya terjadi pernikahan di bawah tangan atau yang lebih dikenal dengan nikah siri. Nikah siri dapat diartikan sebagai akad nikah yang dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan materil perkawinan, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum formil sehingga tidak dicatat dan mendapatkan akta nikah karena dilaksanakan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Apabila perkawinan tidak dilaksanakan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan, maka kondisi ini tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak suami, istri dan anak-anaknya karena perkawinan itu tidak diakui keberadaannya dalam hukum positif di negara Indonesia. (Rofiqi et al, 2020) Perkawinan yang tidak tercatat akan menimbulkan beberapa problematika hukum diantaranya: perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum positif; anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; istri dan anaknya tidak berhak atas nafkah dan warisan; serta pihak suami tidak bisa menuntut haknya atas harta bersama selama mereka masih terikat dalam pernikahan siri. (Kurniawan & Qohar, 2021) Dalam hal ini yang paling banyak merasakan dampaknya adalah anak yang lahir dari hasil pernikahan siri, padahal anak sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi, namun di kemudian hari anaklah yang paling merasakan kesulitan.…”
Section: Pendahuluanunclassified