“…Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan pengembangan kurikulum, dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Sebagaimana dalam PP Nomor 57 tahun 2021 (Pemerintah Indonesia, 2021) tentang standar nasional yang mencakup standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar tenaga kependidikan, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan (Sopwandin, 2021). Pengelolaan dari tiap standar menimbulkan kompleksitas dalam manajemen seperti harus adanya perencanaan anggaran, perolehan sumber daya, persiapan guru, pemeliharaan gedung, dan faktor-faktor lainnya yang masuk ke dalam pengelolaan pemanfaatan dana bantuan operasional satuan pendidikan.…”