PER.08/MEN/2012 menyatakan bahwa pelabuhan tipe A harus memiliki industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya. Keberadaan industri tersebut berdampak positif bagi masyarakat sekitar dan juga kepada nelayan, dimana hasil tangkapan nelayan selalu laku terjual dikarenakan adanya industri-industri yang membelinya. Hasil survei awal oleh peneliti didapatkan bahwa pihak pengelola pelabuhan sudah merencanakan pembangunan industri pengolahan ikan namun belum adanya kajian yang membahas terkait analisis risiko. Analisis risiko penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian berupa biaya, mutu dan waktu pada perencanaan industri. Dalam upaya untuk menghindari hal tersebut, maka tujuan penelitian ini yaitu menetapkan risiko prioritas dalam perencanaan industri pengolahan ikan di PPS Kutaraja. Metode yang digunakan yaitu House of Risk (HOR) untuk menentukan penyebab risiko yang menjadi prioritas untuk dilakukan tindakan mitigasi berdasarkan nilai Aggregate Risk Potential (ARP) teringgi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 11 penyebab risiko yang menjadi prioritas tertinggi untuk dilakukan mitigasi. Penyebab risiko tertinggi yaitu ketidakcukupan aliran kas (A13) dengan nilai ARP 423 dan nilai kumulatif ARP 11,22%, sedangkan penyebab risiko pada prioritas terendah yaitu kekurangan sarana dan prasarana produksi (A2) dengan nilai ARP 144 nilai kumulatif ARP 76,93%.