2020
DOI: 10.14203/jmb.v22i1.936
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities

Abstract: Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengakui masyarakat adat, termasuk pranata adat, namun pada praktiknya telah terjadi upaya peminggiran jangka panjang. Ketidakkonsistenan kebijakan negara terhadap penerapan hukum adat memberikan peran dalam marjinalisasi komunitas adat pada berbagai tingkat. Melalui penelitian lapangan di tiga komunitas adat, Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuha… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 7 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hukum adat merupakan hukum yang berlaku pada komunitas-komunitas adat tertentu di Indonesia. Kedudukannya menjadi penting bagi komunitasnya karena hingga saat ini masih secara efektif diterapkan oleh anggota-anggota komunitas (Suartina, 2020 Sama halnya dalam penggunaan kata "kumu-kumu" yang berarti "anda sekalian" yang juga menggantikan kata "kumu" yang berarti "kamu" terlihat pada…”
unclassified
“…Hukum adat merupakan hukum yang berlaku pada komunitas-komunitas adat tertentu di Indonesia. Kedudukannya menjadi penting bagi komunitasnya karena hingga saat ini masih secara efektif diterapkan oleh anggota-anggota komunitas (Suartina, 2020 Sama halnya dalam penggunaan kata "kumu-kumu" yang berarti "anda sekalian" yang juga menggantikan kata "kumu" yang berarti "kamu" terlihat pada…”
unclassified