Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan mengenali, mencegah dan menangani masalah obat serta masalah kesehatan dengan apoteker sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya di Puskesmas. Apoteker menggunakan Standar Pelayanan Kefarmasian pada Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Maksud dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di 5 Puskesmas Kota Cirebon menurut Permenkes Nomor 74 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan di 5 Puskesmas wilayah Kota Cirebon pada 3-8 Januari 2022. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan desain penelitian deskriptif menggunakan kuesioner. Hasil penelitian pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian 5 Puskesmas di Kota Cirebon mencapai 88,13% secara keseluruhan yang meliputi aspek pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis kakai sebesar 90,65%, aspek pelayanan farmasi klinik sebesar 72,53%, aspek sumber daya kefarmasian sebesar 89,34% dan aspek pengendalian mutu pelayanan kefarmasian sebesar 100%. Hal ini menunjukan bahwa 5 Puskesmas di Kota Cirebon telah melaksanakan Standar Pelayanan Kefarmasian menurut Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 dan perlu memaksimalkan pelayanan kefarmasian terutama aspek pelayanan farmasi klinik pada indikator monitoring efek samping obat (MESO) dan pemantauan terapi obat (PTO).