Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi di BPN Kota Makassar dan Bagaimana Peranan mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi. Mediasi adalah suatu alternatif dalam menyelesaikan suatu kasus atau sengketa antara para pihak yang sedang berperkara, berkonflik atau dalam bahasa umumnya adalah musyawarah untuk memutuskan suatu keputusan antara para pihak yang sedang berperkara, berkonflik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dengan jenis penelitian normatif-empiris, menggunakan 3 (tiga) tipe pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan peraturan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi di BPN Kota Makassar dan bagaimana peranan mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi, agar keberadaan mediator dalam menjalankan perannya dapat diterima baik oleh para pihak yang telah menunjuknya demi tercapainya kesepakatan para pihak untuk berdamai demi meminimalisir penumpukan perkara di pengadilan. Dan sebagai saran dari permasalahan dalam bidang pertanahan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016 agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara non litigasi atau tanpa proses hukum di pengadilan karena model penyelesaian ini tidak memakan waktu yang lama, proses cepat dan biaya yang kecil.