2016
DOI: 10.25105/prio.v2i1.321
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia

Abstract: Dalam praktek perasuransian di Indonesia, penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHperdata), dan di luar pengadilan. Khusus untuk penyelesaian sengketa klaim asuransi yang berjumlah kecil, yaitu maksimum Rp 500 juta untuk asuransi kerugian dan maksimum Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan soial, telah dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006 berdasarkan Surat Keputusan bersama Me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Prinsip win-win solution yang dihadirkan melalui mediasi diharapkan dapat menanamkan rasa kepada para pihak agar yang menang tidak merasa menang maupun sebaliknya. Mediasi dianggap dapat menyelesaikan berbagai permasalahan atau kasus seperti kasus pidana (Hariyono, 2021), mendamaikan permasalahan rumah tangga (Hasym, 2018;Saladin, 2017), pertanahan (Arwana & Arifin, 2019;Dinata et al, 2021;Hasbi, 2020;Nansi, 2012;Nurahmin et al, 2021;Zulhelmi, 2022) Tahapan yang dilalui, yaitu: penetapan permohonan para pihak berdasarkan usulan mediator, pertemuan mediasi elektronik, tingkatan mediasi elektronik, dan proses mediasi dilakukan secara elektronik, dimulai dari pencatatan, penetapan mediator, penyerahan perkara, pemanggilan, penyerahan hasil, dan hingga penandatanganan perdamaian (Nisa, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Prinsip win-win solution yang dihadirkan melalui mediasi diharapkan dapat menanamkan rasa kepada para pihak agar yang menang tidak merasa menang maupun sebaliknya. Mediasi dianggap dapat menyelesaikan berbagai permasalahan atau kasus seperti kasus pidana (Hariyono, 2021), mendamaikan permasalahan rumah tangga (Hasym, 2018;Saladin, 2017), pertanahan (Arwana & Arifin, 2019;Dinata et al, 2021;Hasbi, 2020;Nansi, 2012;Nurahmin et al, 2021;Zulhelmi, 2022) Tahapan yang dilalui, yaitu: penetapan permohonan para pihak berdasarkan usulan mediator, pertemuan mediasi elektronik, tingkatan mediasi elektronik, dan proses mediasi dilakukan secara elektronik, dimulai dari pencatatan, penetapan mediator, penyerahan perkara, pemanggilan, penyerahan hasil, dan hingga penandatanganan perdamaian (Nisa, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penggugat menuntut keadilan yang adil dan cepat. Namun, perselisihan biasanya diselesaikan melalui pengadilan, yang seringkali memakan waktu dan biaya (Nansi 2012).…”
Section: Mengoptimalkan Upaya Pencegahan Sengketa Pertanahan Demi Ter...unclassified
“…Sebagai lembaga independen dan imparsial, BMAI menjalankan peran utamanya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan terpercaya dalam industri asuransi. (Nurbaiti, 2016) Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/ POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan,(Siahaan, 2018) BMAI harus mengadakan beberapa penyesuaian agar ia dapat diterima sebagai LAPS yang diakui oleh OJK. Oleh karena itu, BMAI telah memperluas kegiatannya dengan fungsi penyelenggara arbitrase dan mengubah namanya menjadi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Proses Alternatif Penyelesaian Sengketa...unclassified