“…Prinsip win-win solution yang dihadirkan melalui mediasi diharapkan dapat menanamkan rasa kepada para pihak agar yang menang tidak merasa menang maupun sebaliknya. Mediasi dianggap dapat menyelesaikan berbagai permasalahan atau kasus seperti kasus pidana (Hariyono, 2021), mendamaikan permasalahan rumah tangga (Hasym, 2018;Saladin, 2017), pertanahan (Arwana & Arifin, 2019;Dinata et al, 2021;Hasbi, 2020;Nansi, 2012;Nurahmin et al, 2021;Zulhelmi, 2022) Tahapan yang dilalui, yaitu: penetapan permohonan para pihak berdasarkan usulan mediator, pertemuan mediasi elektronik, tingkatan mediasi elektronik, dan proses mediasi dilakukan secara elektronik, dimulai dari pencatatan, penetapan mediator, penyerahan perkara, pemanggilan, penyerahan hasil, dan hingga penandatanganan perdamaian (Nisa, 2023).…”