2021
DOI: 10.29406/jpr.v8i2.3458
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mekanisme Pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending Syariah Bagi UMKM di Indonesia

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pembiayaan yang telah diterapkan pada Fintech Peer to Peer Lending Berbasis Syariah bagi UMKM serta akad apa saja yang digunakan. Selanjutnya akad pembiayaan ini akan ditinjau berdasarkan aturan yang berlaku dari segi fatwa DSN MUI dan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah Literatur Review dengan objek penelitiannya adalah Fintech Ammana.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fintech Pembiayaan Peer To Peer Lendi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam operasionalnya secara khusus terdapat perbedaan antara fintech konvensional dengan fintech syariah. Menurut (Subardi, 2021) mekanisme pada fintech syariah dalam proses transaksi dan investasinya berdasarkan dengan nilai-nilai syariah. Salah satu layanan pada fintech yaitu P2P lending yang merupakan sebuah layanan digital yang diselenggarakan untuk mempertemukan dua pihak yaitu pemilik dana dengan penerima dana yang sedang membutuhkan modal untuk usahanya (Devi et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam operasionalnya secara khusus terdapat perbedaan antara fintech konvensional dengan fintech syariah. Menurut (Subardi, 2021) mekanisme pada fintech syariah dalam proses transaksi dan investasinya berdasarkan dengan nilai-nilai syariah. Salah satu layanan pada fintech yaitu P2P lending yang merupakan sebuah layanan digital yang diselenggarakan untuk mempertemukan dua pihak yaitu pemilik dana dengan penerima dana yang sedang membutuhkan modal untuk usahanya (Devi et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Untuk itu, fintech berbasis syariah kini hadir dan mengalami perkembangan dalam hal penggunaan. Fintech syariah [5] merupakan suatu teknologi keuangan yang memudahkan dalam melakukan transaksi yang berpedoman pada nilai -nilai syariah. Fintech syariah memiliki beberapa karakteristik untuk menjaga proses bisnisnya tidak keluar dari syariah, yaitu tidak mengandung unsur riba, ghoror, mudharat, jahalal.…”
Section: Pendahuluanunclassified