Tindak pidana korupsi menciptakan kerugian yang begitu besar. Indonesia berada di tengah urgensi dibentuknya mekanisme yang efektif dalam mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini menganalisis potensi upaya penyitaan hasil korupsi melalui non-conviction based asset forfeiture sebagai pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menunjukkan adanya urgensi pembaruan mekanisme menanggulangi tindak pidana korupsi yang sudah ada, baik dari segi pidana maupun perdata, melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfetiure yang telah diatur dalam United Nation Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Penelitian ini juga menjelaskan baiknya potensi pengaturan mengenai Non-Conviction Based Asset Forfetiure dalam menanggulangi dampak korupsi di Indonesia, melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang hingga saat ini belum disahkan pemerintah.