Kesadaran hukum merupakan sebuah nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada, dan berlaku dikehidupan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Tujuan artikel ini untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat Muara Badak yang memiliki 13 desa, dan memiliki penduduk sekitar 57.712 jiwa. Setiap, penduduknya memerlukan kebutuhan yang berupa hubungan sosial atau berinteraksi untuk bekerjasama dengan manusia yang lain, sehingga dengan adanya interaksi ini manusia memiliki batasan, batasan ini sudah diatur dalam hukum, dengan adanya hukum masyarakat harus menyadari dan menaatinya. Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif. Mengkaji melalui data indeks interview kepada dua tokoh masyarakat sekitar Muara Badak. Hasil penelitian dari artikel ini mengetahui tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat Desa Saliki Kecamatan Muara Badak. Serta, mengetahui upaya masyarakat mengenai penangganan tindakan penyimpangan terhadap aturan. Kesimpulan kesadaran aturan, ketaatan aturan, atau kepatuhan dalam masyarakat adalah dua hal yang terkait atau saling berhubungan dan tidak dapat terpisahkan.