2022
DOI: 10.38075/jen.v3i1.52
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Menakar Pelayanan Satuan Tugas Layanan Sertifikat Halal Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Abstract: Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang ditetapkan pemerintah Tahun 2014 merupakan landasan hukum pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. Undang undang tersebut menjadi dasar terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sebagai realisasi pelayanan, dibentuk Satuan Tugas Layanan Sertifikat Halal yang berfungsi melayani Sertifikasi Halal di daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan pelayanan sertifikasi halal di Provinsi Jawa Barat. Penulis menggunakan data primer. … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Susanti (2022) telah menulis hambatan dan tantangan dalam proses pelayanan sertifikasi halal pada Satgas Layanan Sertifikasi Halal Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021. [11] Peran satgas halal yang berada di level provinsi juga telah ditulis dengan menitikberatkan peran satgas halal di provinsi Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk memotret proses pendampingan dan sosialisasi terhadap implementasi kewajiban pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang dilakukan satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, secara terfokus di Kota Padang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Susanti (2022) telah menulis hambatan dan tantangan dalam proses pelayanan sertifikasi halal pada Satgas Layanan Sertifikasi Halal Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021. [11] Peran satgas halal yang berada di level provinsi juga telah ditulis dengan menitikberatkan peran satgas halal di provinsi Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk memotret proses pendampingan dan sosialisasi terhadap implementasi kewajiban pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang dilakukan satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, secara terfokus di Kota Padang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun, pengetahuan dasar tentang hukum halal dan kesadaran yang tinggi tentang halal tidak cukup untuk menjamin tingginya keinginan pengusaha mikro untuk mengajukan sertifikat halal. (Susanti, 2022) dan (Wafa, 2022) melakukan riset tema berbeda yaitu mengenai masyarakat telah memahami pentingnya sertifikat halal dan memahami hambatan dan tantangan dalam proses pelayanan di Satuan Tugas Layanan Sertifikat Halal Provinsi Jawa Barat. Pelaku usaha juga memiliki persepsi positif terhadap waktu, biaya, SOP pelayanan, dan penggunaan teknologi yang dianggap penting dan modern untuk mencapai pelayanan yang cepat dan mudah.…”
unclassified
“…Meskipun penelitian sebelumnya telah menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha mikro/kecil untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk (Mirdhayati et al, 2020), (Susanti, 2022) dan (Wafa, 2022)…”
unclassified