2010
DOI: 10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v4i1.71
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Menata Kawasan Cagar Budaya Berbasis Ekosistem

Abstract: -

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Penelitian tersebut menjelaskan upaya pelestarian cagar budaya, bentuk partisipasi masyarakat yang perlu dibentuk melalui pembentukan jaringan dalam masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dapat dimulai dengan melibatkan struktur organisasi yang ada di tingkat masyarakat, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan kepercayaan di kalangan masyarakat setempat (Wirastari & Suprihardjo, 2012). Zain (2014) menjelaskan tentang Langkah-langkah pelestarian cagar budaya yang mencakup menetapkan prioritas bagi artefak, melaksanakan langkah-langkah hukum, ilmiah, teknis, administrasi, dan keuangan yang memadai, mendirikan atau mengembangkan pusat-pusat studi ilmiah lokal untuk pelatihan dalam perlindungan dan pelestarian, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga penelitian dan lembaga adat setempat.…”
unclassified
“…Penelitian tersebut menjelaskan upaya pelestarian cagar budaya, bentuk partisipasi masyarakat yang perlu dibentuk melalui pembentukan jaringan dalam masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dapat dimulai dengan melibatkan struktur organisasi yang ada di tingkat masyarakat, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan kepercayaan di kalangan masyarakat setempat (Wirastari & Suprihardjo, 2012). Zain (2014) menjelaskan tentang Langkah-langkah pelestarian cagar budaya yang mencakup menetapkan prioritas bagi artefak, melaksanakan langkah-langkah hukum, ilmiah, teknis, administrasi, dan keuangan yang memadai, mendirikan atau mengembangkan pusat-pusat studi ilmiah lokal untuk pelatihan dalam perlindungan dan pelestarian, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga penelitian dan lembaga adat setempat.…”
unclassified