2019
DOI: 10.30641/dejure.2019.v19.217-229
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia

Abstract: Peraturan perundang-undangan yang belum tertata dengan baik  mengakibatkan banyak yang tidak  harmonis dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini memunculkan konsep executive review sebagai jalan keluarnya. Persoalannya, lembaga negara mana sesungguhnya yang berwenang. Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif  ini menggu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pengujian ini dilakukan untuk menilai substansi yang bertentangan dengan norma secara hirarkis dan kesesuaian implementasinya. Selama ini, proses executive review lebih banyak dilakukan terhadap peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Simatupang, 2019). Namun, berdasarkan tinjauan secara konseptual, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses evaluasi Peraturan Menteri, khususnya yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat desa dan kelembagaan desa, melalui tahap executive review.…”
Section: Deregulasi Pengaturan Kelembagaan Desa Sebagai Upaya Penguat...unclassified
“…Pengujian ini dilakukan untuk menilai substansi yang bertentangan dengan norma secara hirarkis dan kesesuaian implementasinya. Selama ini, proses executive review lebih banyak dilakukan terhadap peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Simatupang, 2019). Namun, berdasarkan tinjauan secara konseptual, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses evaluasi Peraturan Menteri, khususnya yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat desa dan kelembagaan desa, melalui tahap executive review.…”
Section: Deregulasi Pengaturan Kelembagaan Desa Sebagai Upaya Penguat...unclassified