Artikel ini membahas penegakan kesadaran hukum di masyarakat Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kesadaran hukum dipandang sebagai aspek penting dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia. Meskipun banyaknya pelanggaran hukum dilakukan oleh individu yang memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor tersebut. Artikel ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara kepada Ketua RT dan masyarakat setempat. Hasilnya menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, yang tercermin dari rendahnya pemahaman hukum, sikap, dan pola perilaku hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, pendekatan tindakan dan pendidikan diperlukan, baik dalam bentuk formal maupun nonformal. Pendidikan formal di sekolah dan pendidikan nonformal kepada masyarakat secara luas merupakan solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum, yang diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang taat pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.