The basis for implementing Child-Friendly Schools is in Article 4 of Law No.23 of 2002 concerning child protection. Schools play a role as implementing agents in the education process which must have a friendly culture in carrying out their functions to achieve the goals of education. The purpose of this study is to (1) analyze the implementation of anti-bullying informing the SRA, the role of stakeholders, (2) the factors that are a problem in the process of implementing anti-bullying informing Child-Friendly Schools in SD and MI Tanah Bumbu Regency. This research uses descriptive qualitative. With data collection techniques in the form of interviews, observation of participation, and study documentation. The results of this study indicate that: 1) the child-friendly school model is to create quality education for every child by considering the rights of children and free from discrimination, friendly school programs namely anti-bullying is one way to tackle and prevent bullying behavior or impact in school. It is very important for educators and parents to be good listeners and to convince and involve them in participating in anti-bullying programs. 2) the problem of bullying can rarely be known if a new bullying case is dealt with quickly. For this program, it is not always run but to be maintained forever. It is needed from the second part of the school to provide more training and workshops both for teachers, parents, and students. Furthermore, for the relevant agencies to add an anti-bullying curriculum so that all things know about the apprenticeship, its impact, there is also a place for or anti-bullying association.Keyword: Anti-bullying, Child-Friendly Schools, BullyingAbstrak: Dasar penerapan Sekolah Ramah Anak yaitu terdapat pada Pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekolah berperan sebagai agen pelaksana dalam proses pendidikan yang harus memiliki budaya ramah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Pendidikan. Tujuan penelitian ini untuk (1) menganalisis implementasi anti bullying dalam membentuk SRA, peran serta stakeholder, (2) faktor yang menjadi permasalahan dalam proses implementasi anti bullying dalam membentuk Sekolah Ramah Anak di SD dan MI Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Dengan Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi patisipasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) sekolah ramah anak model tersebut untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi setiap anak dengan mempertimbangkan hak-hak anak serta terbebas dari diskriminasi, program sekolah ramah yaitu anti bullying salah satu cara untuk menanggulangi dan pencegahan perilaku atau dampak bullying di sekolah. Sangat penting bagi pendidik dan orang tua menjadi pendengar yang baik serta meyakinkan dan melibatkan mereka ikut serta dalam program anti bullying. 2) permasalah bullying jarang dapat diketahui apabila kasus bullying terjadi baru ditangani dengan cepat. Untuk program ini tidak sewaktu saja dijalankan tetapi untuk dipetahankan selamanya. Perlu dari pihak kedua sekolah untuk lebih memberikan pelatihan dan workshop baik itu kepada guru, orang tua, maupun siswanya. Selanjutnya untuk pihak dinas terkait agar menambahkan kurikulum anti bullying agar semua halayak tahu tentang penagangan, dampaknya, juga tersedia tempat untuk atau wadah perkumpulan anti bullying.Kata Kunci: Anti bullying, Sekolah Ramah Anak, Bullying