2021
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.709
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi Di Indonesia

Abstract: <p><span lang="EN-US">Pembentukan Badan Regulasi Nasional (BRN) atau sebelumnya disebut Pusat Legislasi Nasional (PLN) merupakan gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi problematika peraturan perundang-undangan. Meskipun, Pemerintah telah mengesahkan </span><span lang="EN-US">UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur beberapa kewenangan BRN/PLN. Namun, ternyata sampai saat ini BRN/PLN ini belum juga terbentuk, bahka… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menghadapi persoalan tersebut, maka salah satu upaya untuk melakukan formulasi penataan regulasi, yakni dengan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) sebagai lembaga baru yang fokus dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 44 Rencana pembentukan BPLN juga sebelumnya telah direkomendasikan oleh OECD dalam laporan OECD Reviews of Regulatory Reform: Indonesia pada tahun 2012. 45 Bentuk kelembagaan dari BPLN nantinya dengan menempatkan di luar dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni menjadi lembaga negara dibawah Presiden setingkat Kemeneterian.…”
Section: Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Bpln)unclassified
“…Menghadapi persoalan tersebut, maka salah satu upaya untuk melakukan formulasi penataan regulasi, yakni dengan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) sebagai lembaga baru yang fokus dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 44 Rencana pembentukan BPLN juga sebelumnya telah direkomendasikan oleh OECD dalam laporan OECD Reviews of Regulatory Reform: Indonesia pada tahun 2012. 45 Bentuk kelembagaan dari BPLN nantinya dengan menempatkan di luar dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni menjadi lembaga negara dibawah Presiden setingkat Kemeneterian.…”
Section: Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Bpln)unclassified