2018
DOI: 10.26623/jic.v3i1.864
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Sesuai Dengan Norma Hukum Di Indonesia

Abstract: <p align="center">Abstraksi</p><p>Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali penyelewengan yang terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya yaitu kasus kejahatan dalam berumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejahatan rumah tangga yan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Faktor-faktor inilah yang akan melanjutkan kasus marital rape tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas dari aparat penegak hukum (Chilmiati & Sularto, 2014;Sari & Sularto, 2019). Faktor lain yang dapat menjadi penyebab tidak tuntasnya penyelesaian masalah marital rape adalah karena dari kondisi korban sendiri, dimana korban sering menutup-nutupi berdasarkan alasan seperti ikatan struktur budaya, agama dan sistem hukum negara yang belum dipahami (Erlytawati & Lukitasari, 2015;Setyawan & Mahmud, 2018).…”
Section: Perlindungan Terhadap Korban Marital Rape DI Indonesiaunclassified
“…Faktor-faktor inilah yang akan melanjutkan kasus marital rape tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas dari aparat penegak hukum (Chilmiati & Sularto, 2014;Sari & Sularto, 2019). Faktor lain yang dapat menjadi penyebab tidak tuntasnya penyelesaian masalah marital rape adalah karena dari kondisi korban sendiri, dimana korban sering menutup-nutupi berdasarkan alasan seperti ikatan struktur budaya, agama dan sistem hukum negara yang belum dipahami (Erlytawati & Lukitasari, 2015;Setyawan & Mahmud, 2018).…”
Section: Perlindungan Terhadap Korban Marital Rape DI Indonesiaunclassified
“…Setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. (Setiyawan & Mahmud, 2018) Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atasdasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukumyangharus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Wibisana, 2016) Dewasa ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi di kehidupan masyarakat, sebagai contohnya yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Yang merupakan lingkup tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kaumperempuan (istri) dan pelakunya adalah suami (Setiyawan & Mahmud, 2018) Perkosaan merupakan kekerasan seksual yang saat ini sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017, perkosaan menempati posisi tertinggi yaitu sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus.…”
Section: Pendahuluanunclassified