<p align="center">Abstraksi</p><p>Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali penyelewengan yang terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya yaitu kasus kejahatan dalam berumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejahatan rumah tangga yang paling merusak keutuhan rumah tangga salah satunya yaitu kasus <em>marital rape.</em> Sedangkan dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum mengatur khusus tentang atau masalah <em>marital rap</em><em>e. </em>Ada cara yang sangat membantu untuk mengatasi masalah <em>marital rape</em> yaitu dengan metode pendekatan <em>restorative justice</em>. Dengan pendekatan model ini, maka masalah <em>marital rape</em> akan terpecahkan karena tujuan dari model <em>restorative justice</em> ini mengutamakan suatu keadilan dan pemulihan masalah tanpa jalur pidana. <em>Restorative justice </em>akan berhasil dilaksanakan di masyarakat jika memperhatikan<em> </em>norma-norma yang ada di masyarakat terkhusus Norma Hukum. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi tentang <em>restorative justice</em> di kalangan masyarakat agar pelaksanaan <em>restorative justice</em> bisa menyelesaikan kasus <em>marial rape</em> di indonesia. Penyelesaian kasus <em>marital rape</em> dengan metode pendekatan <em>restorative</em> <em>justice </em>dapat berupa memberikan solusi dengan konsultasi psikologi, jika cara<em> </em>tersebut belum berhasil, bisa menggunakan cara hukum, dimana korban bisa menggugat cerai si pelaku, dan jika si korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, korban bisa mendapatkan bantuan medis.</p><p> </p><p align="center"><em>Abstract</em><em> </em></p><p><em>Indonesia merupakan Negara hukum .</em><em>Indonesia is a Nation of law. The aim of law is to create peace and tranquility in social life. But in the reality many once misappropriation that occurred in society. For instance in case of crime in household. Domestic Violence (KDRT) actually has arranged in Constitution Number 23 of 2004 that governing abolishment violence in household. One of the most factor which demage households integrity is case in marital rape. While in Constitution Domestic Violence (KDRT) there is no special regulation yet against marital rape. There is a really helpfull way to resolve marital rape with approach restorative justice method. With approach this model, then problem marital rape will solved because aim of this restorative justice model give priority for a justice and recovery problem without criminal law. Restorative justice will successful held in community if pay attention norms that exist in community especially the Legal Norms. Therefore socialization about restorative justice are needed in circles community for implementing restorative justice in order to solve case of marital rape in Indonesia. Settlement of marital rape with restorative justice</em><em> approach</em><em> </em><em> method could actualized through psychology consultation, if that way not successful yet, the victim could take litigation way, where she could divorce the perpetrator, and if the victim has experience Physical violence by perpetrators, the victims could acquired medical aid.</em></p><p><em> </em></p>
Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi telah memberikan kontribusi yang besar bagi pemenuhan kebutuhan manusia, salah satunya di bidang perdagangan online atau yang lebih sering disebut dengan e-commerce. E-commerce memberikan banyak kelebihan bagi masyarakat, salah satunya adalah masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu. Kompleksnya aktivitas dalam e-commerce tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa e-commerce akan menimbulkan berbagai macam sengketa. Oleh sebab itu, diperlukanlah model penyelesaian sengketa yang cepat dan aman yang melindungi kepentingan para pihak.Penelitian ini termasuk penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Untuk menyelesaikan sengketa e-commerce ini diperlukan suatu model penyelesaian sengketa yang cepat. Hal ini disebabkan apabila sengketa bisnis terlalu lama untuk dibiarkan maka akan menimbulkan menurunkan produktivitas serta menyebabkan terhambatnya kemajuan dan kesejahteraan ekonomi. Oleh sebab itu, gagasan untuk menggunakan sistem online dispute resolution (ODR) sebagai upaya penyelesaian sengketa yang cepat dan melindungi kepentingan para pihak yang bersengketa dalam transaksi e-commerce.
<p>This article aims to examine the importance of realizing responsive land registration in the era of disruption to support people's welfare and examine the form of responsive land registration in the era of disruption to support people's welfare. Land registration has a high urgency because it is one of the elements in supporting the welfare of the people. This welfare is related to legal certainty and the fulfillment of governance needs which is manifested in guaranteeing legal protection for land management. However, there are still various problems related to land registration, especially in the era of disruption that demands optimization of technology. Therefore, changes are needed with responsive land registration as a solution. This article includes normative legal research with a statutory and conceptual approach. The urgency is to show a prescriptive on what should be applied to the legal issues under study, especially finding a form of land registration that is responsive in the era of disruption. The results show: (i) The urgency of realizing responsive land registration in the era of disruption to support people's welfare is that there are still land conflicts, the need for an efficient land registration mechanism and maximizing technology; (ii) Responsive forms of land registration in the era of disruption to support people's welfare are realized by: efficiency of land registration by means of information technology, optimization of responsive land registration by expanding community participation facilities, and accountability of land registration by revitalizing land stakeholders.</p><p>Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya mewujudkan pendaftaran tanah responsif pada era disrupsi sebagai penunjang kesejahteraan rakyat, dan mengkaji tentang bentuk pendaftaran tanah responsif pada era disrupsi sebagai penunjang kesejahteraan rakyat. Pendaftaran tanah penting untuk menunjang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum pengelolaan tanah. Masih terdapat permasalahan pendaftaran tanah pada era disrupsi yang menuntut optimalisasi teknologi menghadapi perubahan. Diperlukan perubahan pendaftaran tanah responsif sebagai jalan keluar. Artikel ini termasuk penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, analisis deduktif dengan pendekatan perundangan serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: urgensi mewujudkan pendaftaran tanah responsif pada era disrupsi sebagai penunjang kesejahteraan rakyat adalah maraknya konflik pertanahan, kebutuhan mekanisme pendaftaran tanah yang efisien dan memaksimalkan teknologi; bentuk pendaftaran tanah responsif pada era disrupsi diwujudkan dengan efisiensi pendaftaran tanah dengan teknologi informasi, optimalisasi pendaftaran tanah responsif dengan memperluas partisipasi masyarakat, akuntabilitas pendaftaran tanah dengan revitalisasi <em>stakeholder</em> pertanahan.</p><p> </p><p> </p><p> </p>
<p>Politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum menyangkut sebuah cita-cita atau harapan, maka terdapat visi hukum yang ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian bentuk dan isi hukum dibangun untuk mewujudkan visi tersebut. Urgensi keberadaan peradilan administrasi dalam mewujudkan Negara hukum mendorong pemerintah untuk membentuk sistem hukum dibidang peradilan administrasi, yakni melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan fondasi bagi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat percari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Secara prinsip, suatu negara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya.</p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.