Relasi kekuasaan antar Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini dapat dikatakan selalu mengalami pasang surut. Persoalan ini disebabkan pengaturan kewenangan Wakil Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari kekaburan kewenangan Wakil Presiden serta memberikan rekomendasi ke depan bagaimana seyogyanya kewenangan Presiden dan Wakil Presiden dapat diatur dan dilaksanakan secara proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengoptimalan kewenangan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan mengaturnya di dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang diharapkan dapat membagi secara proporsional kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, diharapkan supaya pengaturan Kewenangan Wakil Presiden diatur secara pasti dalam aturan hukum supaya tidak tergantung pada praktik ketatanegaraan serta faktor non hukum, yaitu faktor politik. Mengingat pentingnya fungsi Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia maka alangkah baiknya, Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pembagian wewenang antar Presiden dan Wakil Presiden segera dibentuk. The power relations between the President and Vice President in the Indonesian constitutional system so far can be agreed to always overcome the ups and downs. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is unclear. This study aims to analyze the juridical implications of the obscurity of the Vice President’s authority and give approval to the front regarding the authority of the President and Vice President to be able to regulate and implement proportionality. This research is a normative legal research with primary legal material in the form of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and secondary legal material containing books and journal articles about the authority of the president’s representative. From this research it can be concluded that optimizing the authority of the Vice President can be done with a license in the Law on Presidential Institutions which is expected to allocate proportional authority to the powers of the President and Vice President. Therefore, it is hoped that the Vice President’s licensing can be regulated in regulating legislation not dependent on state administration and non-legal factors, namely political factors. Considering the importance of the function of the Vice President in the constitutional system of the Republic of Indonesia, it would be nice, the Law on Presidential Institutions governing the distribution of powers between the President and the Vice President was immediately formed.