2022
DOI: 10.22373/arj.v2i1.12218
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mengkritisi Tradisi Berbagi Dalam Upacara Adat Nggua Lio-Ende Flores NTT Dalam Terang Teologi Pembebasan Gereja Katolik

Abstract: The focus of the discussion in this study lies in the critical dimension of the 'sharing' tradition in the Nggua traditional ceremony of the Lio-Ende Flores tribe. The tradition of 'sharing' in the traditional Nggua ceremony is a form of gratitude as well as an opportunity to help each other. Reality shows that this tradition has created poverty for the Lio-Ende tribal community because the local community is forced to carry out the Nggua ceremony even though they are economically unable. Therefore, this study… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 8 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sila kedua ini sesuai dengan kehidupan masyrakat kedua suku Lio, bahwa yang melatarbelakangi adanya sumpah adat Tura Jaji adalah terjadinya konflik. Kemudian para pemangku-pemangku adat berinisiatif bermusyawarah-mufakat melahirkan ide-ide yang dituangkan dalam suatu perjanjian-perjanjian adat supaya tidak ada lagi terjadi konflik antar sesama suku lio sehingga tercapainya kehidupan masyrakat yang tenteram dan damai yang hidup dalam satu wadah perjanjian adat yang dianggap sakral sebagai perekat atau pengontrol sosial seperti terungkap dalam ungkapan Imu sama, mae repa bani, mae repa tebo keda (Adon, Garnodin, & Depa, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sila kedua ini sesuai dengan kehidupan masyrakat kedua suku Lio, bahwa yang melatarbelakangi adanya sumpah adat Tura Jaji adalah terjadinya konflik. Kemudian para pemangku-pemangku adat berinisiatif bermusyawarah-mufakat melahirkan ide-ide yang dituangkan dalam suatu perjanjian-perjanjian adat supaya tidak ada lagi terjadi konflik antar sesama suku lio sehingga tercapainya kehidupan masyrakat yang tenteram dan damai yang hidup dalam satu wadah perjanjian adat yang dianggap sakral sebagai perekat atau pengontrol sosial seperti terungkap dalam ungkapan Imu sama, mae repa bani, mae repa tebo keda (Adon, Garnodin, & Depa, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified