“…Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan dan penegakan hukum (Sekretariat Negara, 2009) Pendidikan lingkungan hidup bertujuan untuk mengubah sikap dalam hubungannya dengan masalah lingkungan dan mengembangkan keterampilan untuk memperkecil akibat buruk dari masalah lingkungan yang ada (Basri, 2013). Untuk itu diperlukan upaya penanaman karakter peduli lingkungan di sekolah (Jannah et al, 2022). Pendidikan membantu manusia menjadi manusia yang dewasa, bertanggung jawab, jujur, terpelajar dan berkarakter.…”