2022
DOI: 10.12962/j26139960.v6i4.110
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Merajut Ekosistem Industri Halal dalam Menumbuhkembangkan Usaha Kompetitif Melalui Merdeka Belajar

Abstract: Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Disisi lain… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendampingan dengan berbagai macam materi mengenai keamanan dan kehalalan pangan. Semua binaan Halal ITS, akan mendapat nomor registrasi (QR code ID) dan terhubung dengan web Pusat Kajian Halal ITS (www.its.ac.id/pkh) [12] . Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan sebagaimana ditampilkan pada Gambar (1 ), yaitu sosilaisasi kesadaran halal (1); seleksi pelaku usaha mikro dan kecil (2); seleksi mahasiswa KKN (3); workshop pendamping proses produk halal (4); Pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Halal (SJH) (5); dan Pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal ITS (6) [13] .…”
Section: Metode Kegiatanunclassified
“…Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendampingan dengan berbagai macam materi mengenai keamanan dan kehalalan pangan. Semua binaan Halal ITS, akan mendapat nomor registrasi (QR code ID) dan terhubung dengan web Pusat Kajian Halal ITS (www.its.ac.id/pkh) [12] . Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan sebagaimana ditampilkan pada Gambar (1 ), yaitu sosilaisasi kesadaran halal (1); seleksi pelaku usaha mikro dan kecil (2); seleksi mahasiswa KKN (3); workshop pendamping proses produk halal (4); Pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Halal (SJH) (5); dan Pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal ITS (6) [13] .…”
Section: Metode Kegiatanunclassified
“…Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang digunakan dalam OSS ini. Meskipun dalam sistem OSS, dapat dilakukan perubahan, namun harus dipastikan tepat dalam memilih KBLI tersebut agar termasuk golongan beresiko rendah sesuai usaha yang dilakukan oleh UMKM tersebut [10] . Selain KBLI yang akan dilakukan verifikasi, data dari setiap para pelaku UMKM juga disesuaikan dengan bukti yang ada.…”
Section: Pelatihan Kader Penggerak Halalunclassified
“…Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan berdasarkan kegiatan yang pernah dilakukan oleh pelaku pengabdian masyarakat sebelumnya dengan beberapa modifikasi [6] . Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendampingan dengan berbagai macam materi mengenai keamanan dan kehalalan pangan.…”
Section: Metode Kegiatanunclassified
“…Seleksi mahasiswa KKN dilakukan setelah pengumuman pemenang pengabdian kepada masyarakat dana ITS dan unit kerja Tahun 2022, dengan syarat dan ketentuan pendaftaran KKN Abmas sebagai berikut: mahasiswa KKN adalah mahasiswa semester 4 ke atas yang belum mengikuti KKN (1); Informasi Lokasi, Judul KKN Abmas, dan Ketua Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) tersedia pada tautan: https://www.its.ac.id/pkh/id/pemenang-hibah/ (2); Pendaftaran mahasiswa KKN secara online melalui masing masing ketua tim Abmas (3); Satu tim terdiri dari 10-20 mahasiswa KKN (4); KKN Abmas dinyatakan selesai setelah unggah laporan dan luaran dan data tersedia di https://data.its.ac.id/kkn/ (5); KKN Abmas dikonversi menjadi MK KKN (3 SKS) pada semester berikutnya (6). Dalam melaksanakan kegiatan ini, kerjasama dengan Lembaga Kajian Kerohanian Islam (LKKI) Departemen Teknik Kimia ITS.…”
Section: Seleksi Mahasiswa Kkn Abmasunclassified