2007
DOI: 10.20885/unisia.vol30.iss66.art1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(12 citation statements)
references
References 1 publication
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Positivisasi undang-undang perkawinan yang berlaku di semua negara yang berpenduduk muslim, dirumuskan dengan menggunakan metode talfiq. 30 Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa talfiq pada dasarnya telah diaplikasikan dalam tradisi hukum Islam, khususnya pada masa Mamluk, tidak jauh setelah periode tabiin. Pelaksanaanya sangat bergantung pada maksud atau tujuan; apakah untuk mendatangkan kemaslahatan dengan menghindari kesulitan; atau hanya sekadar mencari-cari cara atau memudah-mudahkan ajaran agama.…”
Section: B Complex Pragmatic Eclecticism (Talfiq)unclassified
“…Positivisasi undang-undang perkawinan yang berlaku di semua negara yang berpenduduk muslim, dirumuskan dengan menggunakan metode talfiq. 30 Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa talfiq pada dasarnya telah diaplikasikan dalam tradisi hukum Islam, khususnya pada masa Mamluk, tidak jauh setelah periode tabiin. Pelaksanaanya sangat bergantung pada maksud atau tujuan; apakah untuk mendatangkan kemaslahatan dengan menghindari kesulitan; atau hanya sekadar mencari-cari cara atau memudah-mudahkan ajaran agama.…”
Section: B Complex Pragmatic Eclecticism (Talfiq)unclassified
“…Maka ini yang dijadikan dasar penetapan umur minimal boleh nikah. (Nasution, 2007) Dalam menentukan batasan usia perkawinan ini tidak jauh beda dengan pendapat yag dikemukakan oleh mazhab Hanafi terkait masa baligh bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 18 tahun bagi anak laki-laki dan 17 tahun bagi anak perempuan. Pendapat yang digagaskan oleh Hanafi ini adalah batas maksimal dalam masa baligh, sedangkan batasan minimalnya adala 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan.…”
Section: Muhammadunclassified
“…However, Mustafa Kemal's secularization does not deny the religion, but it centered on clerical rule in state affairs and politics. 46 Sayyed Amir Ali in his work, "The Spirit of Islam" stated that Islam is a religion that is comfortable with the mind, bringing progress and development of science while the decline of Muslims is caused by the notion of the closing of ijtihad door and the spread of the taklid culture in the ninth century. 47 Muhammad Iqbal is one of the reformers from Pakistan who declared that the door of ijtihad is never closed and Islamic law is not static, but dynamic because the Qur'an advocates the use of mind to read the signs of nature.…”
Section: Fiqh Modernity Problem In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…46 Sayyed Amir Ali in his work, "The Spirit of Islam" stated that Islam is a religion that is comfortable with the mind, bringing progress and development of science while the decline of Muslims is caused by the notion of the closing of ijtihad door and the spread of the taklid culture in the ninth century. 47 Muhammad Iqbal is one of the reformers from Pakistan who declared that the door of ijtihad is never closed and Islamic law is not static, but dynamic because the Qur'an advocates the use of mind to read the signs of nature. Therefore, the civilization of Western capitalism is not a reference in modern ijtihad updates and the thing that needs to be taken from the Western civilization is only the science.…”
Section: Fiqh Modernity Problem In Indonesiamentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation