2019
DOI: 10.31958/juris.v18i2.1670
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

BATASAN USIA PERKAWINAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia)

Abstract: Renewal of Islamic family law in the Islamic world is not a new thing, but it has been applied since the 19th century. The renewal was due to the rise of awareness of the community and scholars that the concepts of fiqh which had been used as references has been left behind from the times. The development of the situation and conditions of the community at that time was one of the causes of the reform of family law. This paper discussess about the family law that applies in several Muslim countries, namely the… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 3 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…19 Jika ternyata adanya larangan syara' untuk menikah, maka dapat dipastikan permohonan dispensasi nikah ditolak baik larangan yang bersifat abadi (haram ta'bid) seperti nasab, persusuan, kerabat semenda, maupun larangan yang bersifat sementara (haram gairu ta'bid/ ta'qit) yakni mengawini lebih empat orang Wanita, mengawani dua orang perempuan bersaudara dan lain sebagainya. 20 Sebaliknya, bila tidak ada maka hakim akan memeriksa aspek lain untuk dikabulkan suatu dispensasi nikah.…”
Section: Adanya Larangan Syara' Untuk Menikahunclassified
“…19 Jika ternyata adanya larangan syara' untuk menikah, maka dapat dipastikan permohonan dispensasi nikah ditolak baik larangan yang bersifat abadi (haram ta'bid) seperti nasab, persusuan, kerabat semenda, maupun larangan yang bersifat sementara (haram gairu ta'bid/ ta'qit) yakni mengawini lebih empat orang Wanita, mengawani dua orang perempuan bersaudara dan lain sebagainya. 20 Sebaliknya, bila tidak ada maka hakim akan memeriksa aspek lain untuk dikabulkan suatu dispensasi nikah.…”
Section: Adanya Larangan Syara' Untuk Menikahunclassified
“…Post-independence, further legal reform was driven by the realization of the disparity between Muslim society from Western advancement. 28 Importantly, since attaining independence, Indonesia has steadfastly acknowledged human rights as constitutional rights. 29 The goals of driving marriage law reform vary across countries and can typically be classified into three categories.…”
Section: The Evolution Of Marriage Law In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…anak yang menikah pada usia di bawah umur belum memiliki pemikiran yang dewasa dan psikologisnya masih sangat labil dan menjadi salah satu hal yang turut mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga selain faktor ekonomi dan agama. 55 Bila ditemukan adanya bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan kehendak orangtua terhadap perkawinan tersebut. Tujuannya adalah supaya dapat memastikan perkawinan yang akan dilangsungkan murni berasal dari kemauan sendiri tanpa intimidasi dari pihak manapun, termasuk ikut campur orangtua dengan berbagai macam cara.…”
Section: Membahayakan Kepentingan Terbaik Bagi Anakunclassified