Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses bisnis mendapatkan penghasilan dari aplikasi Snack Video, potensi pajak penghasilan (PPh) yang dapat digali dari aplikasi Snack Video, dan mekanisme penghitungan PPh dari aplikasi Snack Video. Data diperoleh dari hasil wawancara, penggunaan aplikasi, review pengguna aplikasi Snack Video, dan beberapa literatur. Potensi pengenaan PPh bergantung pada seberapa besar penghasilan yang diterima pengguna aplikasi. Sampai karya tulis ini disusun belum terdapat peraturan lebih spesifik mengenai pengenaan PPh bagi orang pribadi pengguna aplikasi Snack Video. Namun, berdasarkan peraturan yang sudah ada, potensi PPh orang pribadi dari aplikasi Snack Video ini dapat digolongkan sebagai objek pajak pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh. Mekanisme penghitungan pajaknya menggunakan tarif yang disesuaikan dengan kondisi penghasilan yang diterima pengguna aplikasi Snack Video. Ketentuan yang dapat digunakan yaitu sesuai Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, dan peraturan lanjutan dari pasal tersebut yang dituangkan lebih khusus pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).