2014
DOI: 10.20414/society.v5i1.1452
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

MITOS KESEMPATAN SAMA DAN REPRODUKSI KESENJANGAN SOSIAL: Gambaran Nyata Kesenjangan Sosial dalam Pendidikan terhadap Anak-anak Petani Tambak Pinggiran Sidoarjo

Abstract: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 menegaskanbahwa setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Oleh karena itupendidikan harus diberikan kepada setiap orang tanpa melihat perbedaansuku, keadaan sosial, letak geografis (keterpencilan) tempat tinggal,agama, politik dan perbedaan kondisi fisik dan mental. Hal tersebutmerupakan gambaran bahwa setiap anak memiliki kesempatan samadalam memperoleh pendidikan. Keberhasilan pendidikan di Indonesiasecara umum mengacu kepada dua hal, yaitu proses belajar me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Selain itu, kesenjangan juga dapat dilihat dari ketimpangan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang diperoleh setiap individu. Motif ketimpangan sosial tersebut di atas dimiliki oleh setiap kebudayaan dalam masyarakat yang mapan, artinya motif ketimpangan sosial ini tidak terjadi atau hanya sebagian terjadi dalam masyarakat tradisional (Wachidah & Wulandari, 2014). Perbedaan ketimpangan sosial pada berbagai lapisan masyarakat menyebabkan berbagai karakteristik masyarakat tersebut berbeda dengan masyarakat lainnya, terutama masyarakat pedesaan yang merupakan satu kesatuan hukum.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain itu, kesenjangan juga dapat dilihat dari ketimpangan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang diperoleh setiap individu. Motif ketimpangan sosial tersebut di atas dimiliki oleh setiap kebudayaan dalam masyarakat yang mapan, artinya motif ketimpangan sosial ini tidak terjadi atau hanya sebagian terjadi dalam masyarakat tradisional (Wachidah & Wulandari, 2014). Perbedaan ketimpangan sosial pada berbagai lapisan masyarakat menyebabkan berbagai karakteristik masyarakat tersebut berbeda dengan masyarakat lainnya, terutama masyarakat pedesaan yang merupakan satu kesatuan hukum.…”
Section: Pendahuluanunclassified