Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin luasnya wilayah geo-politik umat Islam, pemahaman umat Islam terhadap Al-Qur’an mengalami penyusutan, karena kemampuan memahami pesan Al-Qur’an yang sangat terbatas. Hal tersebut disebabkan alasan berikut. Pertama, banyaknya umat islam yang bukan penutur bahasa Arab (‘ajam). Kedua, para sahabat dan tabi’in yang mampu berbahasa Arab fusha (tinggi) semakin sedikit, terutama diluar haramayn (mekah dan madinah). Ketiga, persoalan umat islam semakin kompleks akibat akultural dan asimilasi masyarakat dan budaya serta perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat. Sebagai kitab suci umat Islam yang diterjemaahkan kedalam bahasa resmi dan diterbitkan oleh pemerintah RI, sudah seharusnya al Qur’an dan terjemahnya dalam bahasa Indonesia mengakomodasi pemahaman mainstream umat Islam Indonesia. Jikapun penerjemahan itu menggunakan penafsiran yang berbeda, bisa dilakukan dengan penjelasan catatan kaki yang dapat menjelaskan perbedaan itu sehingga kelak akan muncul penerjemahan al Qur’an dengan bahasa Indonesia dengan penafsiran dan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat muslim Indonesia dan menjadikan tafsir resmi bagi mazhab mayoritas di nusantara.