2021
DOI: 10.55047/transekonomika.v1i5.80
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Model-Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

Abstract: Pertumbuhan ekonomi sangat sejalan dengan era saat ini, dan sulit bagi masyarakat untuk memecahkan masalah antara ekonomi syariah Indonesia untuk memecahkan masalah ekonomi. Pada penelitian menjelaskan model-model dalam penyelesain pada sengketa ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan dua metode, yaitu metode normatif dan metode yuridis. Dan hasil penelitian ini menemukan bahwa (1) ketika menyelesaikan sengketa berdasarkan tradisi Islam klasik, yaitu m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
5
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(10 citation statements)
references
References 4 publications
0
5
0
5
Order By: Relevance
“…Kedua belapihak ataupun salah satu pihak mengerjakan sesuatu yang dijanjikan, namun adanya bentuk ketidaksesuaian jadwal yang telah dijanjikan (Fajriawati, 2022). Dan pada dasarnya apabila terjadi suatu sengketa dalam kegiatan RAHMAT HUSEIN LUBIS 93 ekonomi syariah khususnya industri perbankan syariah telah masuk dalam hukum acara perdata (Hardiati et al, 2021).…”
Section: Sengketa Ekonomi Syariahunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Kedua belapihak ataupun salah satu pihak mengerjakan sesuatu yang dijanjikan, namun adanya bentuk ketidaksesuaian jadwal yang telah dijanjikan (Fajriawati, 2022). Dan pada dasarnya apabila terjadi suatu sengketa dalam kegiatan RAHMAT HUSEIN LUBIS 93 ekonomi syariah khususnya industri perbankan syariah telah masuk dalam hukum acara perdata (Hardiati et al, 2021).…”
Section: Sengketa Ekonomi Syariahunclassified
“…Al-shulhu sebagai sarana pewujudan perdamaian dapat diupaya oleh pihak RAHMAT HUSEIN LUBIS 96 yang bersengketa atau dari pihak ketiga yang berusaha membantu para pihak menyelesaikan sengketa mereka (Rahmi, 2022). (Hardiati et al, 2021). Perjanjian damai (alshulhu) menjadi hak para mahluk yang sebagian ada pada sebagian lain yang memungkinkan untuk di gugurkan dan diganti rugi.…”
Section: Konsep Shulh Dalam Khesunclassified
“…Aturan-aturan syariah terkait tahkim tentu perlu terus dikembangkan melalui ijtihad agar dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan hidup manusia yang terus berkembang, seperti Studi tentang tahkim dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah banyak dilakukan oleh peneliti. Studi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, kajian yang membahas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia secara umum, yang di dalamnya menyinggung tentang tahkim (Hardiati et al, 2021;Hariyanto, 2014;Muaidi, 2017;Saputera, 2019;Suganda, 2013). Kedua, kajian yang membahas secara khusus tentang arbitrase atau tahkim dalam penyelesaian sengketa, baik melihat peran, Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman , Vol 22 , No 1, 2022.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sharia economy is a business or activity carried out by individuals, groups of people, business entities that are incorporated or not legal entities in order to meet the needs of a commercial and non-commercial nature according to sharia principles (Umam, 2016), including Islamic banks, Islamic microfinance institutions, Islamic insurance, Sharia reinsurance, Islamic mutual funds, Islamic bonds, Islamic financing, Islamic pawnshops, Islamic financial institution pension funds, and sharia business (Hardiati, 2021). Thus, a sharia economic dispute arises from the act of Sharia business law, a dispute or dispute between two or more people about a right and obligation caused by a difference of understanding of an agreed agreement in a shariabased engagement (Pertaminawati, 2019).…”
Section: Literature Review Sharia Economic Disputesmentioning
confidence: 99%