Penelitian ini sangat relevan mengingat perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan, khususnya setelah diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menimbulkan keprihatinan akan perlindungan hukum bagi pekerja. Salah satu perubahan yang menciptakan kekosongan hukum adalah terkait Pasal 57 Perpu yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kemudian menyoroti pentingnya konsistensi hukum dalam hubungan kerja untuk menciptakan kejelasan bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dua aspek utama: pertama, bentuk penerapan perlindungan hukum terhadap buruh yang bekerja tanpa perjanjian tertulis; kedua, bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ideal untuk mencapai keadilan bagi buruh dan pengusaha. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber informasi utama, didukung oleh data primer dari wawancara dengan narasumber yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi buruh tanpa perjanjian tertulis terdiri dari tindakan preventif dan represif, namun masih terdapat kekurangan terutama dalam hal sanksi terhadap pelanggaran oleh pengusaha dan eksekusi putusan PHI. Di sisi lain, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan: kejelasan aturan penerapan PKWT, penguatan kewenangan eksekusi pengadilan, dan peran aktif serikat buruh. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan untuk memperbaiki konsep perlindungan hukum bagi buruh dengan mengenalkan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran oleh pengusaha serta memperkuat peran pengadilan dan serikat buruh dalam penyelesaian perselisihan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis bagi kedua belah pihak, sehingga kepentingan buruh dan pengusaha dapat terlindungi secara optimal, sekaligus menciptakan kestabilan dalam hubungan industrial.