2023
DOI: 10.26740/jsh.v4n2.p243-264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Nilai Keadilan Sebagai Landasan Putusan Sengketa Wanprestasi: Studi Putusan Nomor 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj

Abstract: Wanprestasi merupakan salah satu problem yang dihadapi para pihak dalam sebuah penjanjian. Para pihak dapat menyelesaikan wanprestasi melalui berbagai cara seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan. Jalur pengadilan sering dianggap hanya mengutamakan nilai kepastikan hukum dan mengesampingkan nilai keadilan dan kemanfaatan. Namun hal ini tidak terjadi dalam penanganan kasus PT. DSF melawan AH di Pengadilan Negeri Lumajang. Artikel ini bertujuan mendiskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Lumaj… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 9 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berdasarkan konsep perjanjian, jelas bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum mengenai harta kekayaan antara dua pihak, dimana salah satu pihak berjanji atau dianggap tidak berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sedangkan pihak yang lain mempunyai hak untuk menuntut. pemenuhan janji itu (Roy & Hasibuan, 2022). Selain itu, tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian dan konsekuensi tindakan mereka juga penting dalam proses hukum (Melinda & Djajaputr, 2021., & M Wau et al, 2022.…”
unclassified
“…Berdasarkan konsep perjanjian, jelas bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum mengenai harta kekayaan antara dua pihak, dimana salah satu pihak berjanji atau dianggap tidak berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sedangkan pihak yang lain mempunyai hak untuk menuntut. pemenuhan janji itu (Roy & Hasibuan, 2022). Selain itu, tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian dan konsekuensi tindakan mereka juga penting dalam proses hukum (Melinda & Djajaputr, 2021., & M Wau et al, 2022.…”
unclassified