Artikel ini membahas prosesi mappasiarekeng yang khas dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis di Ajangale. Kajian ini bersifat kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data diawali dengan observasi, kemudian dilakukan pengamatan dan wawancara langsung kepada informan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui fungsi prosesi mappasiarekeng dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis yang khas dilakukan di wilayah Ajangale Kabupaten Bone. Prosedur analisis dilakukan yakni diawali dengan memaping data, kemudian menafsirkan, dan menyajikannya hingga mencapai kesimpulan. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa, prosesi mappasiarekeng merupakan bahagian penting yang dilaksanakan oleh masyarakat Bugis di Kecamatan Ajangale yang keberadaannya masih bertahan hingga dewasa kini. Prosesi mappasiarekeng merupakan sebagai bahagian dari tradisi perkawinan, yang dasarnya tidak diatur secara formal dalam syariat Islam. Namun, dalam tradisi suku Bugis di Ajangale kegiatan ini menjadi tahapan yang wajib dilaksanakan menurut adat-istiadat masyarakat. Adapun fungsi mappasiarekeng bagi masyarakat Bugis di Ajangale yaitu memosisikannya sebagai tahap penguatan atas kesepakatan hal-hal yang telah diputuskan pada mappettuada (lamaran) yang telah dilakukan sebelumnya, mencakup: tanra esso (penentuan hari akad), dui menre’/dui balanca (uang belanja), sompa (mahar), dan hal-hal lainnya. Fungsi lain mappasiarekeng yaitu tercapainya mufakat, menciptakan suasana kekeluargaan, serta menciptakan rasa kebersamaan antara keluarga kedua belah pihak.