<p><em>Penelitian hendak meninjau bagaimana konsep awal penggunaan metode </em>omnibus law<em> dan bagaimana penerapan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode omnibus law menjadi pendekatan yang lumrah digunakan dalam tradisi hukum </em>common law<em> yang berfungsi dalam penyederhanaan hukum, berkembang dan diadopsi dalam tradisi </em>civil law<em>. Metode </em>omnibus law<em> memiliki khas berupa penggabungan dari banyak Undang-Undang yang dijadikan dalam satu Undang-Undang. Metode omnibus law menimbulkan masalah baru berupa kerumitan pembahasan dan berpotensi mengurangi hak publik, hal ini biasanya disebabkan karena terlalu kompleks isu hukum yang dibentuk, sehingga beberapa negara menerapkan konsep metode omnibus law dengan syarat relevansi isu (</em>single subject rule<em>). Di Indonesia, UU Cipta Kerja justru menimbulkan banyak masalah yang merugikan hak masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat.</em></p><p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em>: Omnibus </em><em>Law; UU Cipta Kerja; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Putusan Mahkamah Konstitusi.</em></p>