Dalam era globalisasi dan pertumbuhan pesat industri pariwisata, strategi pengembangan pariwisata halal menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam rangka mendorong ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan pariwisata halal sebagai elemen pendorong bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan landasan pada konsep Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pariwisata halal memiliki potensi untuk memberikan dampak positif pada perekonomian secara berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan komponen utama seperti makanan halal, akomodasi yang ramah terhadap kebutuhan muslim, dan interaksi sesuai dengan norma-norma agama. Hal ini menciptakan lingkungan yang sejalan dengan Maqashid Syariah, yang melibatkan perlindungan terhadap agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), harta (Hifz al-Mal), dan lingkungan (Hifz al-Bi’ah). Dalam konteks strategi pengembangan pariwisata halal, teridentifikasi tiga faktor penting, yaitu pengembangan infrastruktur yang mendukung prinsip-prinsip halal, promosi destinasi yang sesuai, dan penerapan prinsip crowdfunding dalam kerangka syariah. Implikasi penelitian ini mencakup kontribusi pada ekonomi berkelanjutan, dengan strategi pengembangan pariwisata halal berdasarkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah yang dapat menciptakan peluang pekerjaan dan pendapatan baru. Selain itu, terjadi peningkatan daya tarik destinasi pariwisata bagi wisatawan muslim melalui perhatian pada makanan halal, akomodasi, dan interaksi sesuai norma agama. Perlunya pengembangan infrastruktur yang mendukung prinsip-prinsip pariwisata halal juga ditekankan, termasuk pembangunan fasilitas dan tempat ibadah yang memadai. Selain itu, penerapan prinsip crowdfunding dalam kerangka Syariah menjadi alternatif dalam mendukung pengembangan pariwisata halal.