2020
DOI: 10.32493/dedikasipkm.v1i3.6765
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Anggaran Keuangan Di Masa Pandemi Pada Desa Cicalengka Kabupaten Pagedangan Tangerang

Abstract: Tujuan dilakukannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai optimalisasi anggaran keuangan di masa pandemi pada Desa Cicalengka Kabupaten Pagedangan Tangerang. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan tahap sosialisasi, tahap observasi, dan tahap pelaksanaan. Pengabdian Kepada Masyarakat ini membantu perangkat desa dalam memahami dan menggunakan dana desa sesuai dengan program kemitraan masyarakat yang di tetapkan oleh pemerintah… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa berkaitan dengan seluruh kegiatan yang dibiayai oleh dana desa dengan tahapan: direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum. (Ash-shidiqq & Wibisono, 2018) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang pengelolaan dana desa yang mengatur bahwa dana desa 40% digunakan untuk BLT Desa, 20% untuk penguatan ketahanan pangan, 18% untuk penanganan keadaan mendesak desa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sisa 32% dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku (Mardiana et al, 2020) Bersinergi dengan UU Desa pada Bab Pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa yang termaktub juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Noverman, 2019). Prinsip akuntabilitas laporan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan yang harus dilaporkan kepada Bupati secara langsung yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa berkaitan dengan seluruh kegiatan yang dibiayai oleh dana desa dengan tahapan: direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum. (Ash-shidiqq & Wibisono, 2018) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang pengelolaan dana desa yang mengatur bahwa dana desa 40% digunakan untuk BLT Desa, 20% untuk penguatan ketahanan pangan, 18% untuk penanganan keadaan mendesak desa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sisa 32% dipergunakan untuk penyelenggaraan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku (Mardiana et al, 2020) Bersinergi dengan UU Desa pada Bab Pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa yang termaktub juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Noverman, 2019). Prinsip akuntabilitas laporan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan yang harus dilaporkan kepada Bupati secara langsung yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum.…”
Section: Latar Belakangunclassified