Literasi bukan lagi hal baru dalam dunia pendidikan kita. Dimana literasi seharusnya sudah menjadi budaya tidak hanya bagi peserta didik, namun juga bagi para pendidik. Literasi sendiri merupakan suatu kegiatan pembiasaan berpikir yang juga diikuti dengan proses membaca dan menulis dan pada akhirnya akan mengarah pada berpikir kritis, pemecahan masalah, pengembangan pengetahuan, dan penciptaan karya. Gerakan literasi sekolah (GLS) sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang "Penumbuhan Karakter yang Baik". Sekolah pada hakikatnya adalah tempat seseorang belajar dalam ranah formal, sehingga proses kegiatan literasi melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah seharusnya terjadi dan telah terjadi. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4 (5) juga menyebutkan bahwa mencerdaskan bangsa dilaksanakan melalui pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat. Kegiatan gerakan literasi sekolah tidak hanya sekedar menyiapkan ruang baca saja, namun lebih dari itu perlu merancang dan mengkondisikan situasi agar tujuan dan manfaat dari GLS itu sendiri dapat terwujud. Untuk itu dilakukan sosialisasi mengenai Revitalisasi Program Gerakan Literasi Sekolah di SDS IT