Di Kabupaten Banyuwangi terdapat balita stunting sejumlah 4.367 dari 10.7840 balita. Pemicunya dari pasangan dari pernikahan dini, kurang paham pola asuh anak, kondisi ekonomi, kualitas gizi ibu saat hamil, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. Keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencegah dan menurunkan stunting di buktikan dengan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 39 tahun 2021. Kebijakan tidak akan efektif jika tidak diinternalisasi oleh aparaturnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsi, menganalisis, dan menginterpretasi upaya aparatur pemerintah dalam implementasi pencegahan dan penurunan stunting. Metode yang digunakan berprinsip pada deskriptif kualitatif. Data primer dari hasil wawancara, dan data sekunder dari hasil kajian studi pustaka dan berbagai peraturan yang relevan dengan subtansi penelitian. Hasil: kepatuhan aparatur terhadap kebijakan pencegahan dan penurunan stunting berdampak pada: (1) pengawasan pada lingkungan masyarakat terdampak stunting; (2) terbentuknya hubungan sosial sehingga masyarakat memberi respon cepat pada masyarakat terdampak stunting; dan (3) terbentuknya masyarakat sehat dari satu generasi ke genarasi selanjutnya. Simpulan dari penelitian ini: Partisipasi masyarakat pada program pencegahan dan penurunan stunting di Banyuwangi perlu ditunjang dengan peningkatan kualitas aparatur dalam menginternalisasi kebijakan tentang pencegahan dan penurunan stunting.