2020
DOI: 10.24815/jkg.v8i2.14774
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Otoritas Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pengaturan Isi Siaran

Abstract: Although the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) supervised all of the television programs, there are a lot of programs getting a warning because of breaking the rule of P Broadcasting Code of Conduct (P3) and Broadcasting Program Standard (SPS). Focusing on program Pagi-Pagi Pasti Happy, this research investigated the authority of KPI in terms of being a watchdog of television content in Indonesia. This research deployed political economy theory because it has studied not only media analysis in general b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Menurut Adorno, media massa dalam hal ini televisi tidak lagi bertugas untuk mencerahkan masyarakat, sebaliknya ia akan mengajarkan nilai-nilai yang menjadikan masyarakat konsumen (penonton televisi) sebagai kalangan yang terlenakan, patuh dan menyesuaikan diri dengan mereka yang menguasai modal dalam masyarakat kapitalis (Armando, 2016). (Sukmawati & Armando, 2019).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Menurut Adorno, media massa dalam hal ini televisi tidak lagi bertugas untuk mencerahkan masyarakat, sebaliknya ia akan mengajarkan nilai-nilai yang menjadikan masyarakat konsumen (penonton televisi) sebagai kalangan yang terlenakan, patuh dan menyesuaikan diri dengan mereka yang menguasai modal dalam masyarakat kapitalis (Armando, 2016). (Sukmawati & Armando, 2019).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Pengujian sensor oleh lembaga sensor merupakan syarat yang harus dilalui setiap program televisi baik berupa serial acara TV ataupun film. Namun biasanya masalah baru terjadi ketika setelah penayangan suatu program siaran terdapat beberapa hal yang dianggap menyalahi aturan siaran sehingga menyinggung ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam regulasi penyiaran televisi khususnya yaitu Undang-Undang penyiaran peranan KPI dalam mengawasi siaran televisi seperti dalam pengujian sensor agar memenuhi syarat layak tayang merupakan hal penting dan riskan (Sukmawati & Armando, 2019). Dari hal tersebut kita ketahui bahwa terkait rating masyarakat yang menjadi penonton juga andil di dalamnya sehingga jika tidak ditonton tayangan seperti itu maka ratingnya tidak tinggi dan tidak mungkin bertahan pula sehingga lama-kelamaan dapat berhenti dengan sendirinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified