2021
DOI: 10.24815/jkg.v10i1.20233
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kritis Program Tayangan Asing di Televisi Swasta Indonesia

Abstract: Indonesia telah mengatur pembatasan tayangan asing di layar stasiun televisi dalam negeri. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 2 yang mewajibkan setiap stasiun televisi untuk menayangkan sekurang-kurangnya 60% tayangan produksi domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tayangan asing di televisi Indonesia dalam perspektif kritis industri budaya. Metode yang dilakukan adalah metode kualitatif studi kasus. Pengambilan data dari berba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Private TV stations have to consider the financial benefits of the capital they have invested, while the government, in this case, is more concerned with how to educate the nation and promote education equality in Indonesia (Rahmani & Suryani, 2021). This will impact the programs produced by the TV station, particularly influencing the patterns of humor that will be showcased (Pamungkas, 2022).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Private TV stations have to consider the financial benefits of the capital they have invested, while the government, in this case, is more concerned with how to educate the nation and promote education equality in Indonesia (Rahmani & Suryani, 2021). This will impact the programs produced by the TV station, particularly influencing the patterns of humor that will be showcased (Pamungkas, 2022).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Berdasarkan kondisi di Indonesia sebagai negara kepulauan dengan beragam suku, adat, agama dan budaya memberikan tantangan tersendiri bagi para pemilik stasiun televisi untuk memenuhi kebutuhan penontonnya yang beragam (Halim, 2011;Virga, 2014). Pesan-pesan multikultural yang ditampilkan di tayangan televisi sebagai bentuk representasi produksi dan reproduksi budaya (Rahmani & Suryani, 2021;Widyatama et al, 2021;Yudipratomo, 2020). Komunikasi multikultural yang dimaksudkan sebagai sebuah sistem yang salah satunya fokus pada pesan multikultural media massa global maupun lokal yang berpengaruh pada simbol-simbol yang digunakan masyarakat sebagai alat untuk berkomunikasi (Muntadliroh, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified