Pandemi Covid-19 menimbulkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk juga berdampak pada perusahaan dan karyawan. Perusahaan menerapkan beberapa kebijakan sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran grit sebagai moderator pada hubungan antara ketidakamanan kerja dan kepuasan kerja pada karyawan. Pendekatan penelitian ini adalah kuantitatif dengan desain cross sectional study, dilaksanakan dengan menyebarkan kuesioner secara daring menggunakan teknik non-probability sampling. Alat ukur yang digunakan telah melalui uji coba terlebih dahulu yaitu The Minessota Satisfaction Questionnaire (MSQ) short-form, Multidimensional Qualitative Job Insecurity Scale (MQJIS), dan short grit scale (Grit-S). Populasi penelitian ini adalah karyawan yang perusahaannya melakukan perubahan kebijakan akibat pandemi Covid-19. Analisis data yang dilakukan yakni uji korelasi dan uji moderasi menggunakan PROCESS Hayes Model 1. Data yang dalam analisis sebanyak 748 partisipan. Hasil analisis statistik menunjukkan efek interaksi antara ketidakamanan kerja dan grit terhadap kepuasan kerja signifikan (b = -0,02, 95% CI [-0,04, -0,01], t=-3,09, p<0,05). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa grit berperan sebagai moderator dalam hubungan antara ketidakamanan kerja dan kepuasan kerja. Analisis lanjutan yang dilakukan mendapatkan bahwa grit dapat melemahkan pengaruh negatif dari ketidakamanan kerja terhadap kepuasan kerja ketika grit pada tingkat kategori sedang dan tinggi.