“…Penelitian terkait tax amnesty telah banyak dilakukan, di antaranya penelitian yang membahas kemungkinan implementasi tax amnesty di Indonesia dan perban dingan pelaksanaan tax amnesty di negara lain (Hamilton-Hart & Schulze, 2016;Ibrahim, Myrna, Irawati, & Kristiadi, 2017), nilai positif dan negatif pelaksanaan tax amnesty (Kesuma, 2016;Mattos & Terra, 2016;Rohartati, 2016), nilai keadilan dari dan setelah pelaksanaan tax amnesty (Anggraini, 2016;Bimonte & Stabile, 2015;Litina & Palivos, 2016), pengaruh tax amnesty terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Agbonika, 2015;Darmayasa, 2017;Rosdiana, Inayati, & Sidik, 2015;Sudarma & Darmayasa, 2017;Rusydi, Utama, & Djakman, 2017;Yuhertiana, 2016), motivasi wajib pajak mengikuti tax amnesty (Jackson & Pippin, 2013;Setyaningsih & Okfi tasari, 2016), moral hazard dan persepsi wajib pajak setelah tax amnesty (Nar, 2015;Saraçoğlu & Çaşkurlu, 2011). Penelitian ini difokuskan pada kewajiban wajib pajak pasca-tax amnesty di Indonesia dari sisi peraturan yang berlaku dan dari sudut pandang pelaporan perpajakan yang harus dilakukan dengan menggunakan studi literatur.…”