Di era modern ini, jilbab memang sudah marak digunakan oleh kalangan muslimah baik anak-anak maupun dewasa. Tetapi yang menjadi problemnya, masih banyak wanita muslim yang memakai jilbab namun tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengungkapkan pandangan ulama kontemporer terhadap menutup aurat dan batasan-batasan aurat perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik analisis isi. Penelitian ini menemukan bahwa perintah menutup aurat dilandaskan pada Q.S Al-Ahzab [33] : 59 ; Q.S An-Nur [24]:31 ; HR. Tirmidzi : 2794 dan HR. Abu Dawud : 4104. Namun dalil tersebut tidak menentukan batas-batas aurat secara terperinci sehingga mengandung berbagai interpretasi dan menjadi titik ikhtilaf di kalangan para ulama, termasuk ulama kontemporer. Menurut Hamka dan Yusuf Al-Qardhawi bahwa batasan aurat perempuan ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga memakai jilbab hukumnya wajib. Kemudian menurut Syahrur, batasan aurat perempuan terbagi dua : pertama, apa yang membuat perempuan tersebut merasa malu jika menampakkan bagian-bagian tertentu anggota tubuhnya atau disebut sebagai batas minimal (Al-Hadd Al-Adna); kedua, seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan tangan atau disebut sebagai batas maksimal (Al-Hadd Al-A’la). Lalu menurut Quraish Shihab, ia beragumen bahwa rambut wanita tidaklah wajib ditutupi karena redaksi dalam Q.S An-Nur [24] : 31 tidak memerintahkannya. Dengan demikian, menurutnya memakai jilbab bukanlah sebuah perintah melainkan suatu anjuran. Dari keempat ulama kontemporer di atas, pendapat yang menuai kontroversi di kalangan umat Islam ialah penafsiran Syahrur dan Quraish Shihab karena dianggap tidak selaras dengan ijma’ jumhur ulama.