2022
DOI: 10.29303/resiprokal.v4i1.135
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pandangan UNCRC Pada Fenomena Anak Jalanan di Kota Mataram

Abstract: The phenomenon of street children exists in all cities in Indonesia, as well as in the city of Mataram. In this study, authors examine the fulfillment and protection of the human rights of street children in the city of Mataram. The point of view used in this research is using the concept of the International Regime to see the fulfillment and protection of children's rights through the United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC). The research method uses a qualitative approach and the source o… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Pada 20 November 1989 majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi hubungan yang mengandung tanggung jawab, kepercayaan serta kekuasaan yang berdampak buruk pada potensial atau nyata terhadap kesehatan, perkembangan, serta kemampuannya untuk bertahan hidup, dan harga diri anak (Rizki et al, 2022). Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak terbagi menjadi tiga kategori yaitu, Kekerasan Fisik, yang dimaksud disini adalah segala bentuk pemukulan yang dilakukan oleh orang tua atau orang terdekat lainnya dengan anak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pada 20 November 1989 majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi hubungan yang mengandung tanggung jawab, kepercayaan serta kekuasaan yang berdampak buruk pada potensial atau nyata terhadap kesehatan, perkembangan, serta kemampuannya untuk bertahan hidup, dan harga diri anak (Rizki et al, 2022). Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak terbagi menjadi tiga kategori yaitu, Kekerasan Fisik, yang dimaksud disini adalah segala bentuk pemukulan yang dilakukan oleh orang tua atau orang terdekat lainnya dengan anak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sedangkan pada pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa "setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara". Adapun pasal 52 ayat 2 berbunyi "hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan" (Rizki et al, 2022).…”
Section: Metode Penelitianunclassified