2021
DOI: 10.34007/jehss.v4i2.781
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Desentralisasi Administratif di Sub Distrik Pante-Makassar

Abstract: This research focuses on the Implementation of Administrative Decentralization Policy in the Pante Makassar Sub-District, Oe-Cusse Ambeno Special Administrative Region. This study aims to analyze the implementation of the administrative decentralization policy in the Pante-Makassar sub-district, the Special Administrative Region of Oe-Cusse Ambeno, Timor Leste and the factors that influence the implementation of the administrative decentralization policy. The approach used by the researcher is to use a qualita… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Partisipasi kelompok sasaran dalam menerapkan kebijakan dianggap sebagai suatu keharusan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut menjadi transparan dan akuntabel. Kehadiran partisipasi atau kontribusi masyarakat dianggap krusial dalam menjalankan suatu kebijakan, karena tanpa hal tersebut, kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan dengan berhasil (Elu et al, 2021)…”
Section: Partisipasi Kelompok Sasaranunclassified
“…Partisipasi kelompok sasaran dalam menerapkan kebijakan dianggap sebagai suatu keharusan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut menjadi transparan dan akuntabel. Kehadiran partisipasi atau kontribusi masyarakat dianggap krusial dalam menjalankan suatu kebijakan, karena tanpa hal tersebut, kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan dengan berhasil (Elu et al, 2021)…”
Section: Partisipasi Kelompok Sasaranunclassified
“…Partisipasi masyarakat merupakan bentuk keterlibatan dari masyarakat dalam pembuatan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya untuk program pembangunan desa sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat setempat (Aruan & Rawaty, 2020;Dewi Siregar, 2022;Elu et al, 2021;Manik et al, 2022). Program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam implementasi atau pelaksanaan program-program pembangunan desa tersebut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Lebih lanjut, Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 menetapkan bahwa sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintah di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal tersebut diwadahi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten kota, provinsi dan pusat (Anwar et al, 2021;Elu et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified