2017
DOI: 10.20884/1.jih.2017.3.1.56
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa

Abstract: Mandate to promote participation of the villagers stated in Article 18 paragraph (7) and Article 18B (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, one of which is to encourage initiative, movement, and the participation of village communities to the development potential and Assets Village in order commonweal. The substance of the Village Act of 2014 contains a lot of opportunities for people to participate in governance and rural development. Article 3 explicitly states that the village sett… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Merujuk kepada hasil penelitian yang dilakukan oleh (Angelia et al, 2020) diketahui bahwa mayoritas dari penduduk Indonesia (lebih dari 60%) berdomisili di perdesaan. Beradasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan mengenai arti desa sebagai suatu entitas masyarakat hukum dengan batas wilayah yang jelas dan memiliki kewenangannya sendiri untuk dapat mengatur dan mengelola urusan masyarakat dan kebutuhannya (Ichwan, 2019), yang merujuk kepada kepercayaan dan kebudayaan masyarakat setempat (Pamuji, 2017). Desa, sebagai sebuah entitas hukum yang bersatu dalam satu komunitas, memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta mengelola urusan masyarakatnya sendiri dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, yang artinya desa memiliki otonomi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Merujuk kepada hasil penelitian yang dilakukan oleh (Angelia et al, 2020) diketahui bahwa mayoritas dari penduduk Indonesia (lebih dari 60%) berdomisili di perdesaan. Beradasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan mengenai arti desa sebagai suatu entitas masyarakat hukum dengan batas wilayah yang jelas dan memiliki kewenangannya sendiri untuk dapat mengatur dan mengelola urusan masyarakat dan kebutuhannya (Ichwan, 2019), yang merujuk kepada kepercayaan dan kebudayaan masyarakat setempat (Pamuji, 2017). Desa, sebagai sebuah entitas hukum yang bersatu dalam satu komunitas, memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta mengelola urusan masyarakatnya sendiri dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, yang artinya desa memiliki otonomi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan pendampingan ini diharapkan para pemangku kepentingan di desa tersebut dapat meningkatkan kinerja oleh kepala desa, badan permusyawaratan desa, serta masyarakatnya sendiri. Pembuatan peraturan desa tidak hanya sebagai program kerja formalitas, namun harus dapat menyelesaikan problem di dalam masyarakat, sehingga masyarakat desa akan merasakan dampaknya dengan peraturan tersebut (Pamuji et al, 2017). Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa ada dua produk, pertama produk hukum dimana peraturan desa ini tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi serta tidak merugikan kepentingan secara umum, seperti ketentraman dan ketertiban terganggu, pendiskriminasian unsurunsur SARA, pelayanan public terganggu serta kerukunan antar masyarakat terganggu.…”
Section: Kesimpulanunclassified
“…Adapun pembahasan rancangan Perdes dilakukan dalam suatu forum partisipatif yang disebut dengan Musyawarah Desa (Musdes). Partisipasi masyarakat desa nampak dalam bentuk masukan dan sumbang pikiran pada proses perumusan perdes (Pamuji, dkk., 2017). Keterlibatan ini akan menentukan dukungan dan kepatuhan saat perdes sudah diberlakukan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified