Upacara Ngaben atau disebut juga upacara Pelebon merupakan salah satu upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat Hindu yang memiliki arti melebur, yaitu kembalinya raga (stula sarira) kepada Panca Maha Bhuta (lima unsur dasar yang menyusun mikrokosmos/manusia). Pelaksanaan upacara Ngaben pada masyarakat Hindu, khususnya di Bali memiliki keunikan tersendiri, sebab masing-masing masyarakat adat memiliki perbedaan dalam memaknai Ngaben, termasuk masyarakat desa adat Penglipuran yang memiliki perspektif tersendiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Terdapat tiga tahapan dalam penelitian ini, yaitu melalui tahap observasi, wawancara, dan studi dokumen. Adapun objek penelitian ini terletak di desa Penglipuran, Bangli. Fokus dari penelitian ini adalah mengenai fenomena upacara Ngaben yang dilaksanakan oleh masyarakat adat Penglipuran yang termasuk dalam suku Bali Aga yang dipercaya merupakan suku asli Bali yang mendiami wilayah Bali sebelum kedatangan suku Bali Majapahit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pelaksanaan upacara Ngaben pada masyarakat Bali Majapahit dilakukan melalui tradisi pembakaran jenazah. Sedangkan pada masyarakat Bali Aga, khususnya di desa Penglipuran tidak selalu dilakukan dengan mengadakan prosesi pembakaran jenazah, melainkan dengan melakukan prosesi penguburan mayat. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat adat Penglipuran bahwa melebur atau penduduk lokal menyebutnya dengan istilah ‘ngelebur’ memiliki esensi bahwa melalui prosesi penguburan jenazah, pada akhirnya tetap akan mengembalikan raga kepada Panca Maha Bhuta.