2021
DOI: 10.36805/jjih.v6i2.1918
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Kantor Pertanahan Karawang Ditinjau Dari Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah

Abstract: Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandangdan pangan, manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untukmemberikan kepastian hukum dan menjamin kepemilikan tanah kepada pemegang hak atastanah, maka mereka harus mempunyai bukti yang disebut sertipikat. Bahwa rumah tinggaldiperlukan masyarakat, maka tanah digunakan sebagai rumah tinggal dari status HakGuna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal. Masalah yang dikaji dalampenelitian ini adalah bag… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles