2021
DOI: 10.22146/jkr.55481
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Skrining Prakonsepsi pada Calon Pengantin Perempuan

Abstract: Latar Belakang: Kesehatan prakonsepsi merupakan bagian dari kesehatan secara keseluruhan antara perempuan dan laki-laki selama masa reproduksinya. Skrining prakonsepsi berguna untuk mengurangi resiko dan mempromosikan gaya hidup sehat untuk mempersiapkan kehamilan sehat.Tujuan: Untuk mengeksplorasi pelaksanaan skrining prakonsepsi pada calon pengantin perempuan.Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi.Hasil dan Pembahasan: Pelaksanaan skrining prakonsepsi pada calon pengantin perempuan terd… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(7 citation statements)
references
References 7 publications
0
3
0
4
Order By: Relevance
“…Perawatan kesehatan pada masa pranikah dan prakonsepsi merupakan perawatan yang mengacu pada intervensi biomedis, perilaku, dan pencegahan sosial yang dapat meningkatkan kemungkinan memiliki bayi yang sehat. Penerapan kegiatan promotif, intervensi kesehatan preventif dan kuratif sangat efektif dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak sehingga membawa manfaat kesehatan untuk remaja, baik perempuan dan laki-laki selama masa reproduksinya baik sehat secara fisik, psikologis dan sosial, terlepas dari rencana mereka untuk menjadi orang tua (Yulivantina, et al 2021) 4) Pelatihan pengolahan menu makanan sesuai standar gizi pada kader Pada kegiatan posyandu di Kalurahan Kepuharjo, kader posyandu bertugas untuk menyiapkan makanan tambahan yang akan dibagikan pada bayi dan balita. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.…”
Section: ) 3) Pelatihan Kader Posyandu Calon Pengantinunclassified
“…Perawatan kesehatan pada masa pranikah dan prakonsepsi merupakan perawatan yang mengacu pada intervensi biomedis, perilaku, dan pencegahan sosial yang dapat meningkatkan kemungkinan memiliki bayi yang sehat. Penerapan kegiatan promotif, intervensi kesehatan preventif dan kuratif sangat efektif dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak sehingga membawa manfaat kesehatan untuk remaja, baik perempuan dan laki-laki selama masa reproduksinya baik sehat secara fisik, psikologis dan sosial, terlepas dari rencana mereka untuk menjadi orang tua (Yulivantina, et al 2021) 4) Pelatihan pengolahan menu makanan sesuai standar gizi pada kader Pada kegiatan posyandu di Kalurahan Kepuharjo, kader posyandu bertugas untuk menyiapkan makanan tambahan yang akan dibagikan pada bayi dan balita. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.…”
Section: ) 3) Pelatihan Kader Posyandu Calon Pengantinunclassified
“…Hasil kesimpulan dengan eksperimen semu (Quasi Eksperimen) bahwa pendidikan kesehatan memberikan pengaruh yang positif terhadap pengetahuan dan sikap calon pengantin. Ini dipengaruhi oleh media yang mampu memperluas suatu informasi dan mampu mempengaruhi pemikiran responden menyingkapi masalah serta menambah atau meningkatkan wawasan mengenai pendidikan kesehatan pranikah (Yulivantina, Mufdlilah, & Kurniawati, 2021) (Oktaemilianti, Maretta, & Apriani, 2022) Hasil dari kegiatan pengabdian ini terlihat efektivitas pemberian penyuluhan kepada WUS memberikan pengaruh yang positif. Sehingga hal ini dapat menjadi keberlanjutan untuk menyampaikan informasi-informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya WUS dalam melakukan skrining pranikah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Jika telah terjadi hamil diluar nikah poly remaja yang kebingungan mencari jalan keluarnya. Para orang tua mencari solusi supaya menutupi aib tersebut dengan cara menikahkan anaknya meskipun anaknya belum cukup umur (Fitriana, 2019), dan Undang-Undang Perkawinan sendiri menyampaikan peluang buat melakukan perkawinan dibawah umur yaitu tertuang pada Pasal 7 ayat (dua) Undang-Undang Perkawinan yang bunyinya "dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi pada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk sang ke 2 orang tua pihak laki-laki juga pihak wanita". pada Pasal 7 ayat (dua) Undang-Undang Perkawinan ini menyampaikan kesempatan bagi warga negara yang dibawah umur yang akan melakukan perkawinan.…”
Section: Pendahuluanunclassified