Salah satu produk UMKM yang dihasilkan warga Dusun Kedurus adalah jamu instan. Jamu berbentuk serbuk yang dikemas dalam plastik standing pouch dan terdapat label varian jamu. Tampilan label sangat sederhana yaitu hanya berisi nama dan khasiat jamu tanpa keterangan lain seperti komposisi, cara penyajian, tanggal kadaluwarsa, dan logo halal. Pemberian label yang tidak menarik dapat menurunkan tingkat kepercayaan pembeli yang akan berdampak dalam proses penjualan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaharui label dan pemasaran jamu. Pengelola jamu mengikuti kegiatan sosialisasi dan diberikan pendampingan dalam pembuatan label, pengurusan NIB (nomor induk berusaha), SNI (standar nasional Indonesia), SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup), dan pembuatan akun media sosial. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah label jamu memiliki tampilan yang lebih menarik, telah mengajukan pengurusan NIB, SNI, SPPL, serta memasarkan jamu melalui sosial media.