“…Tidak terkecuali bagi para pegawai pondok pesantren M. Basiuni Imran, mayoritas pegawai belum memahami mekanisme pelaporan pajak sehingga belum melaporkan pajak terhutang nya. Hal ini ditambah kondisi wajib pajak yang tidak memiliki latar belakang akuntansi perpajakan sehingga membingungkan wajib pajak untuk memasukkan penghasilan dalam SPT tahunan (Abbas et al, 2020;Akadiati et al, 2021;Harjanti et al, 2019;Napitupulu et al, 2022;Okfitasari et al, 2022;Sari et al, 2022;Sulistyowatie et al, 2022;Zulkifli et al, 2023). Oleh sebab itu, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini, tim PKM berupaya untuk memberikan pelatihan guna menambah pemahaman bagi wajib pajak dalam menggunakan e-filing sebagai media pelaporan pajak tahunan.…”