“…Pengertian Pelayanan Publik Kegiatan pelayanan dalam suatu organisasi mempunyai peranan yang sangat strategis, terutama pada organisasi yang aktifitas pokoknya adalah pemberian jasa (Rahmadana et al, 2020) Pelayanan oleh (TAUFAN, 2020) adalah sebagai aktifitas yang diberikan untuk membantu, meyiapkan dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain. Sementara itu, (Yusriani et al, 2018) mengatakan, pelayanan adalah kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh satu pihak kepada yang lain pada dasarnya tidak kasat mata dan tidak mengakibatkan kepemilikan. Muhtar mengemukakan bahwa, pelayanan adalah produkproduk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan, (Muhtar, 2010) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 tahun 2004, pelayanan publik mengatakan:…”